Protes Kontrak di Sipora: Melanggar Aturan Pulau Kecil, Keputusan Menteri Bahlil Rusak

, Padang - Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat menyerukan bahwa Pulau Sipora tidak ada pengecualian untuk pulau-pulau kecil yang rawan apabila dimanfaatkan secara berlebihan. Koalisi menyebutkan hal ini. konsesi Atau Izin Usaha Pemakaian Hutan (IUPHHK) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat bagi PT Sumber Permata Sipora dengan luasan 20.706 hektar (207 kilometer persegi).
Pulau Sipora mempunyai total luas seluruhnya 614,18 kilometer persegi. Ukuran ini jauh dibawah ambang dua ribu kilometer persegi seperti yang tertera dalam Undang-Undang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil—peraturan yang digunakan oleh pemerintahan untuk menghapus beberapa ijin pertambangan. Raja Ampat , Papua Barat Daya, dan Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, belum lama ini
"Klaim PT. Sumber Permata Sipora diyakinai sebagai bahaya besar bagi ekosistem setempat yang dapat mengganggu kesejahteraan warga Pulau Sipora," demikian ditegaskan dalam jumpa pers di Padang, Senin 17 Juni 2025. Gabungan ini melibatkan Walhi Sumatera Barat, Yayasan Citra Mandiri Mentawai, LBH Padang, PBHI Sumatera Barat, Qibar serta Forum Mahasiswa Mentawai.
Ketua Pengurus Yayasan Citra Mandiri Mentawai Rifai Lubis merinci, berdasarkan undang-undang, prioritas kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil hanya untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, dan atau pertahanan dan keamanan negara. “Jadi bukan untuk eksoploitasi hutan skala besar seperti izin konsesi yang diberikan untuk PT.Sumber Permata Sipora,” katanya.
Ia menambahkan temuan Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat dari data dokumen Amdal PT. Sumber Permata Sipora. Kajian dalam rona awal lingkungannya dinilai tidak komprehensif dan tidak akurat karena wilayah studi dalam penyusunan Amdal itu tidak meliputi keseluruhan area yang diperkirakan akan terdampak seperti daerah pesisir dan perairan laut.
Koalisi khawatir nantinya dampak lingkungan itu tidak akan terpantau dan terkelola. "Padahal akibat aktifitas penebangan hutan yang akan dilakukan sangat berdampak pada sungai dan laut,” kata Rifai.
Koalisi juga menemukan di dalam data Amdal tidak terdapat data awal tentang keberadaan satwa endemik dan satwa liar dilindungi lainnya. Apakah itu jumlah, sebaran, perkembangan, serta kualitas habitat dan karakter dari satwa-satwa. Padahal perusakan habitat dan ancaman kepunahan dampak pengusahaan hutan oleh perusahaan sangat mungkin terjadi.
Cacat Serius di Surat Menteri Bahlil?
Lainnya yang menjadi catatan adalah adanya kekurangan pada tahap pembuatan dokumen Kerangka Acuan serta dokumen Amdal akibat tidak cocok antara kode klasifikasi lapangan usaha sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Kebakauan Usaha dan Administratif (KBLI) dengan apa yang tertulis dalam permohonan izin lingkungan. Temuan dari kelompok ini melalui penerapan sistem informasi geospasial menunjukkan bahwa ada sebanyak 132 titik lokasi dalam Lampiran Surat Persetujuan Sesuai Penggunaan Ruang untuk Aktivitas Bisnis bernomor 16042510411309002, semuanya berlokasi di Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat dengan luasan total mencapai 2.407 hektar.
"Kerusakan ini sangat serius, mematikan, dan tak bisa ditolerir sebab berkaitan dengan legitimasi izin lokasi yang berpotensi mengundang dampak hukum," ungkap Tommy Adam selaku Kepala Divisi Pengembangan Institusi dan Hukum Lingkungan Walhi Sumatera Barat saat menjelaskan bahwa surat tersebut telah diterbitkan oleh Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 24 Januari 2023. Saat itu posisi Menteri Investasi diemban oleh Bahlil Lahadalia.
"Perbedaan dalam lokasi ini semakin menguatkan anggapan bahwa prosedur pemberian izin dijalankan dengan acak serta tidak berdasarkan landasan hukum yang valid, oleh karena itu harus segera ada penilaian komprehensif dan pencabutan dari seluruh keputusan persetujuan yang sudah ditandatangani," tambah Tommy.
Berikut hasil paragraf tersebut dengan kata-kata yang telah dimodifikasi: Menurut laporan-laporan ini, Gabungan Masyarakat Peduli Sumatera Barat menuntut agar Menhut beserta Meninvest/Kemenko Perekonomian masa kini mencabut langsung ijin Perjanjian Komitmen PBPH kepada PT. Sumber Permata Sipora. Gabungan mengklaim bahwa ada berbagai kekurangan dalam aspek hukum, isi materi, dan administrasi dari perizinan tersebut yang dapat merugikan ekosistem dan hak-hak warga suku lokal di Pulau Sipora, kepulaun Mentawai.
Belum ada Komentar untuk "Protes Kontrak di Sipora: Melanggar Aturan Pulau Kecil, Keputusan Menteri Bahlil Rusak"
Posting Komentar