TikTok Mendapatkan Izin Resmi KPPU untuk Akuisisi Tokopedia

.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah memberikan persetujuan awal dengan syarat atas akuisisi perusahaan perdagangan elektronika terkemuka di Indonesia, Tokopedia, oleh TikTok pada tahun sebelumnya usai menyelesaikan investigasi mereka tentang kemungkinan adanya risiko monopolistik.
TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance asal China, menyelesaikan kesepakatan pada Januari 2024 untuk membeli 75,01 persen saham Tokopedia senilai 840 juta dolar AS dari GoTo.
KPPU mengatakan, Rabu (18/6/2025), telah memberikan persetujuan bersyarat atas kesepakatan tersebut setelah Tokopedia dan TikTok setuju untuk mematuhi semua persyaratan yang diminta dari mereka.
Selama proses investigasi sebelumnya, lembaga tersebut menemukan peningkatan signifikan dalam konsentrasi pasar dan kemungkinan kenaikan harga pascaakuisisi karena dominasi pasar.
Lembaga tersebut kemudian mencantumkan beberapa persyaratan untuk TikTok dan Tokopedia, termasuk metode pembayaran dan logistik yang dijamin terbuka dan langkah-langkah untuk melarang penetapan harga predatori.
Juru bicara TikTok mengatakan mereka menghormati dan menghargai keputusan KPPU tentang persetujuan bersyarat tersebut. "Prinsip persaingan yang adil telah menjadi bagian dari pendekatan kami sejak awal, dan kami tetap berkomitmen untuk menerapkannya secara konsisten guna mendukung ekosistem digital yang adil dan inklusif," kata juru bicara tersebut.
Tokopedia tidak segera menanggapi permintaan komentar.
“KPPU akan terus memantau apakah persyaratan tersebut sedang diterapkan hingga 17 Juni 2027,” katanya dalam siaran pers.
KPPU memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan memutuskan adanya pelanggaran terkait ketertiban bersaing serta dapat memberlakukan denda ataupun menerapkan sanksi administratif sesuai dengan hasil investigasi mereka.
Belum ada Komentar untuk "TikTok Mendapatkan Izin Resmi KPPU untuk Akuisisi Tokopedia"
Posting Komentar