Belum Ada Tersangka, KPK Buka Peluang Sita Keuntungan Travel Kasus Haji

KPK Periksa Travel Haji yang Diduga Terlibat Korupsi Kuota
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memperhatikan peran travel perjalanan haji yang diduga terlibat dalam kasus kuota haji di Kementerian Agama. Penyidik KPK menilai bahwa tindakan penyitaan keuntungan dari travel tersebut mungkin diperlukan untuk mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi ini.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, konsep perhitungan kerugian keuangan negara akan melihat berapa keuntungan yang diperoleh oleh travel dan pihak lain yang menggunakan fasilitas negara. Ia menyatakan bahwa langkah-langkah ini diperlukan guna memastikan adanya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan kuota haji.
KPK juga melakukan pemantauan terhadap penyaluran kuota haji khusus oleh Kemenag. Diketahui bahwa sebanyak 10 ribu kuota haji khusus telah diberikan kepada travel perjalanan haji. Jumlah ini diduga berasal dari kuota tambahan sebesar 20 ribu yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Namun, aturan menyebutkan bahwa kuota tambahan untuk haji khusus tidak boleh melebihi delapan persen dari total kuota.
Selain itu, KPK menemukan bahwa travel perjalanan haji menjual tiap kuota dengan harga yang berbeda-beda. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena dugaan pembagian kuota yang dilakukan tidak sesuai dengan hukum. Asep menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan seberapa besar uang yang masuk dari praktik ini.
Sebagai respons terhadap hal ini, KPK membuka kemungkinan penyitaan keuntungan dari travel perjalanan haji agar bisa memulihkan kerugian negara. Masalah utamanya adalah bahwa kuota tambahan ini justru membuat antrean haji semakin panjang, terutama bagi calon jamaah haji reguler. Sebelumnya, antrean mencapai 15 tahun, lalu meningkat menjadi 20 tahun, dan kini hampir mencapai 30 tahun.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan adanya asosiasi yang mewakili perusahaan travel yang berusaha memengaruhi Kemenag agar mendapatkan kuota lebih banyak untuk haji khusus. Dari hasil penyelidikan awal, KPK menduga lebih dari 100 travel haji dan umrah terlibat dalam kasus ini. Meski begitu, KPK belum merinci daftar ratusan agen travel tersebut.
Menurut KPK, setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus yang berbeda-beda, tergantung pada besarnya perusahaan tersebut. Dari hitungan awal, KPK menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini, KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka akan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Belum ada Komentar untuk "Belum Ada Tersangka, KPK Buka Peluang Sita Keuntungan Travel Kasus Haji"
Posting Komentar